Sempat diwacanakan untuk menjadi penindakan elektronik penuh, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kabarnya bakal mengaktifkan lagi tilang manual kembali yang belakangan ini mulai digantikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik. Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Tilang manual dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Seperti diketahui, ETLE sebelumnya dilakukan untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan petugas di lapangan.

Diketahui Electronic Traffic Law Enforcement atau biasa disebut ETLE ini sudah berlaku sejak akhir tahun 2022 silam dan masih berlangsung hingga sekarang masih dalam tahap percobaan dan perbaikan secara terus-menerus.

Banyaknya masyarakat yang belum patuh berlalu lintas tercermin dalam evaluasi Operasi Lilin 2022 yang dilaksanakan selama 11 hari. Firman menjelaskan, pertimbangan ini dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh dengan peraturan lalu lintas. Sehingga tilang manual kembali bisa dijadikan pertimbangan

Korlantas Polri mencatat peningkatan jumlah penindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas, yakni sebesar 37 persen, dan teguran sebesar 34 persen. kecelakaan lalu lintas menjadi peristiwa yang paling menonjol selama Operasi Lilin 2022 dikarenakan meningkat hingga 11 persen dibanding tahun 2019. Namun jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dibandingkan Natal dan Tahun Baru di tahun 2019

Tilang manual ini dikabarkan hanya dilakukan kepada pemilik mobil yang dengan sengaja mengganti plat nomornya dengan plat palsu, dikarenakan plat palsu ini tidak dapat dideteksi oleh sistem ETLE yang sudah terpasang di ratusan titik kota besar Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kondisi di jalan menjadi semakin kondusif dan aman bagi seluruh pengguna jalan

Nah Honda Lovers, sudah siap belum tilang kembali lagi menjadi manual? coba tulis pendapatmu di kolom komentar di bawah ya